Apa Itu Asas Legalitas dalam Hukum Pidana dan Contohnya

Apa Itu Asas Legalitas dalam Hukum Pidana dan Contohnya



Dalam hukum pidana, tidak semua perbuatan yang dianggap salah oleh masyarakat dapat langsung dipidana. Ada prinsip dasar yang menjadi fondasi utama sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Prinsip tersebut dikenal sebagai **asas legalitas**.


Asas ini bukan sekadar teori, melainkan jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara agar tidak dipidana secara sewenang-wenang.


---


## Pengertian Asas Legalitas


Asas legalitas dalam hukum pidana berarti bahwa **seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya telah diatur sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan sebelum perbuatan itu dilakukan**.


Asas ini dirumuskan dalam adagium klasik:


> *Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali*

> (Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu)


Di Indonesia, asas legalitas ditegaskan dalam **Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**.


---


## Tujuan Diterapkannya Asas Legalitas


Asas legalitas memiliki peran penting dalam sistem hukum pidana, antara lain:


1. **Memberikan kepastian hukum**

   Masyarakat dapat mengetahui perbuatan apa saja yang dilarang dan apa konsekuensi hukumnya.


2. **Mencegah kesewenang-wenangan penguasa**

   Aparat penegak hukum tidak boleh menghukum seseorang berdasarkan penilaian subjektif.


3. **Melindungi hak asasi manusia**

   Seseorang tidak dapat dihukum atas perbuatan yang pada saat dilakukan belum dianggap sebagai tindak pidana.


4. **Menjaga tertib hukum**

   Proses penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan tertulis.


---


## Unsur-Unsur Asas Legalitas


Secara umum, asas legalitas mengandung beberapa unsur penting, yaitu:


* **Perbuatan harus diatur dalam undang-undang**

* **Tidak berlaku surut (non-retroaktif)**

* **Larangan analogi dalam hukum pidana**

* **Rumusan delik harus jelas**


Keempat unsur ini saling berkaitan untuk memastikan keadilan dalam penerapan hukum pidana.


---


## Contoh Penerapan Asas Legalitas


### Contoh 1: Perbuatan yang Belum Diatur Undang-Undang


Seseorang melakukan suatu perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat, tetapi perbuatan tersebut **belum diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang**.


Dalam kondisi ini, meskipun perbuatan tersebut dianggap tidak etis atau tidak pantas, **pelaku tidak dapat dipidana**, karena asas legalitas melarang pemidanaan tanpa dasar hukum yang jelas.


---


### Contoh 2: Larangan Berlaku Surut


Apabila suatu undang-undang pidana baru disahkan pada tahun tertentu, maka **perbuatan yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku tidak dapat dikenakan sanksi pidana** berdasarkan aturan baru tersebut.


Ini menunjukkan bahwa hukum pidana **tidak boleh diberlakukan surut**, kecuali dalam keadaan tertentu yang secara tegas diatur oleh undang-undang.


---


## Asas Legalitas dan Tantangan Zaman Modern


Di era digital, muncul berbagai perbuatan baru yang sebelumnya tidak dikenal, seperti kejahatan siber. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan apakah hukum pidana mampu mengikuti perkembangan zaman.


Di sinilah tantangan asas legalitas muncul. Negara harus cepat menyesuaikan peraturan perundang-undangan agar tetap relevan, **tanpa melanggar prinsip perlindungan hukum bagi warga negara**.


---


## Kesimpulan


Asas legalitas merupakan pilar utama dalam hukum pidana. Tanpa asas ini, penegakan hukum berpotensi melanggar hak asasi manusia dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.


Dengan memahami asas legalitas, masyarakat diharapkan:


* lebih sadar hukum

* memahami batas kewenangan negara

* dan mengetahui haknya sebagai warga negara


Hukum pidana bukan sekadar alat penghukuman, melainkan instrumen keadilan yang harus dijalankan dengan kepastian dan kehati-hatian.


---

PT SURABAYA SOLUSI INTEGRASI
PT SURABAYA SOLUSI INTEGRASI support by blogger.com

Post a Comment for "Apa Itu Asas Legalitas dalam Hukum Pidana dan Contohnya"